WartaSidorjo.com - Mixue belakangan ini menjadi perbincangan masyarakat Indonesia karena gerainya tersebar dimana-mana hampir disetiap sudut kota.
Namun ada satu polemik, dimana Mixue disebut masih belum kantongi izin Halal dari Kementrian Agama (Kemenag).
Mixue dilarang memasang logo dan label Halal Indonesia karena belum memiliki sertifikat halal.
Baca Juga: Ruko Kosong Sasaran Mixue, Jokes Mixue yang Viral di TikTok
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham.
Aqil Irham menegaskan, logo dan label halal hanya boleh dipasang apabila suatu produk sudah memiliki sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mixue, ujar Aqil, memang sudah mengajukan pendaftaran halal. Akan tetapi, untuk saat ini masih dilakukan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.***