Benarkan Mixue Masih Belum Kantongi Izin Halal dari Kemenag?

- 3 Januari 2023, 15:03 WIB
Ilustrasi produk Mixue.
Ilustrasi produk Mixue. /instagram/@mixueindonesia/

WartaSidorjo.com - Mixue belakangan ini  menjadi perbincangan masyarakat Indonesia karena gerainya tersebar dimana-mana hampir disetiap sudut kota.

Namun ada satu polemik, dimana Mixue disebut masih belum kantongi izin Halal dari Kementrian Agama (Kemenag).

Mixue dilarang memasang logo dan label Halal Indonesia karena belum memiliki sertifikat halal.

Baca Juga: Ruko Kosong Sasaran Mixue, Jokes Mixue yang Viral di TikTok

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham.

Aqil Irham menegaskan, logo dan label halal hanya boleh dipasang apabila suatu produk sudah memiliki sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mixue, ujar Aqil, memang sudah mengajukan pendaftaran halal. Akan tetapi, untuk saat ini masih dilakukan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x