Beberapa pohon kelapa sawit di perkebunan rakyat belum ditanam kembali selama lebih dari 25 tahun. Petani menghadapi kesulitan untuk membuktikan bahwa tanah mereka memenuhi persyaratan, termasuk membuktikan bahwa perkebunan mereka tidak berada di kawasan hutan dan tidak tumpang tindih dengan konsesi lain.
Pada saat harga minyak sawit tinggi, petani juga enggan mengikuti skema peremajaan karena khawatir kehilangan keuntungan.***