Hakim AS Menyangkal Mosi Google untuk Menolak Kasus Antimonopoli Periklanan

- 28 April 2023, 22:28 WIB
Ilustrasi Google.
Ilustrasi Google. /REUTERS/Mike Blake/

WartaSidoarjo.com - hakim federal pada hari Jumat membantah mosi Google untuk menghentikan kasus antimonopoli Departemen Kehakiman yang berfokus pada teknologi periklanan.

Pemerintah, yang mengajukan gugatan teknologi iklan pada bulan Januari, berpendapat bahwa Google harus dipaksa untuk menjual suite manajer iklannya. Google membantah melakukan kesalahan.

"Saya akan menolak mosi terdakwa untuk memberhentikan," kata Hakim Leonie Brinkema di pengadilan federal di Virginia. Google adalah unit dari Alphabet Inc. Google berpendapat bahwa kasus tersebut harus dibatalkan karena pemerintah telah keliru dalam mendefinisikan pasar periklanan online dan secara tidak benar mengecualikan pesaing kuat seperti Facebook. Ia juga mengatakan bahwa perkiraan pemerintah tentang pertukaran iklan Google memiliki "lebih dari 50 persen" pasar tidak mencapai 70 persen yang diperlukan untuk mempertahankan kekuatan pasar.

Gerakan Google adalah upaya terbaru perusahaan untuk mengakhiri tuntutan hukum antimonopoli yang mahal dan memakan waktu. Itu juga meminta pengadilan federal di Washington untuk menolak klaim dalam gugatan tahun 2020 yang diajukan oleh pemerintah.***

Editor: Husni Habib

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah