WartaSidoarjo.com - Belakangan penyaluran bantuan untuk korban gempa bumi di Cianjur diramaikan oleh isu bantuan dari non-muslim.
Hingga muncul berita mundurnya para relawan yang mendapat perlakuan yang tak menyenangkan dari para warga Cianjur.
Lantas bagaimana pandangan islam mengenai menerima bantuan kemanusiaan dari non muslim?.
Baca Juga: Honda Jazz Tabrak Pohon di Jl Dharmahusada Surabaya, Remaja 17 Tahun Tewas
Islam sendiri sebenarnya memperbolehkan interaksi sosial/muamalah muslim dan non-muslim.
Islam tidak melarang hubungan muslim dan non-muslim pada interaksi ekonomi atau transaksi perdagangan atau praktik muamalah lainnya seperti sewa, hutang-piutang, hibah termasuk bantuan kemanusiaan di dalamnya.
Al-Qur’an juga tidak melarang umat Islam untuk berinteraksi sosial secara baik dengan non-muslim sebagaimana keterangan pada Surat Al-Mumtahanah ayat 8, yang berarti :
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,”
Rasulullah saw juga mengizinkan sahabatnya untuk menerima pemberian non-muslim. Imam Bukhari meriwayatkan, Rasulullah mengizinkan Asma binti Abu Bakar untuk menerima pemberian ibunya yang ketika itu bukan pemeluk Islam.
Sejauh sifat-sifat pihak non-muslim itu adalah pihak yang cinta damai dan ramah, muslim boleh saja berhubungan baik dengan mereka. Adapun yang dilarang adalah sebaliknya, yaitu berinteraksi sosial dengan orang-orang non-muslim yang memusuhi dan memerangi muslim.***