WartaSidoarjo.com – Ibu hamil juga perlu untuk mendapat vaksin Covid-19 agar terhindar dari penyakit menular tersebut, namun sebagian besar ibu hamil di Indonesia tak luput dari rasa khawatir jika berdampak pada kesehatannya maupun bayi mereka.
Vaksinisasi Covid-19 juga diperuntukkan untuk ibu hamil, mengingat bahayanya penyakit Covid-19 dan bisa menyerang siapa pun.
Vaksinisasi untuk ibu hamil pun telah dilakukan di Indonesia, meski begitu sebagian besar ibu hamil justru memiliki kekhawatiran dengan dampak yang akan terjadi setelah vaksin.
Pemerintah juga telah memberi himbauan kepada ibu hamil untuk tidak perlu khawatir adanya KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, yaitu gejala medis yang dapat terjadi usai pemberian suntikan vaksin Covid-19 maupun imunisasi.
Pada ibu hamil mungkin bisa terjadi KIPI, namun berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, KIPI bisa ditoleransi dan tidak berat.
Menurut Dinas Kesehatan, dalam penelitian vaksinisasi untuk ibu hamil juga tidak ditemukan sesuatu yang berbahaya bagi kehamilan maupun janinnya.
Namun, perlu bagi ibu hamil untuk memerhatikan beberapa syarat berikut sebelum vaksinisasi:
- Usia kehamilan telah melewati trisemester I (3 bulan pertama), karena pada fase tersebut sedang terjadi fase pembentukan
- Tekanan darah tidak di atas 140/90 mmHg
- Vaksinisasi diberikan hingga minggu ke-33
- Kondisi ibu hamil harus sehat
- Jika mempunya penyakit jantung, asma, penyakit paru, ginjal kronik, HIV, hipertiroid dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol
- Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan memiliki persetujuan dokter
Untuk poin nomer 3, hal ini bertujuan supaya ibu lebih terproteksi mendekati waktu persalinan di minggu ke-37.
Ada pun beberapa vaksin yang telah disepakati digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin Sinovac, vaksin Moderna dan Pfizer, dengan waktu interval 28 hari menuju vaksin dosis kedua.