Kabar Baik! Kini Ibu Hamil Bisa Dapatkan Vaksin, Simak Ketentuannya

- 3 Agustus 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi vaksin ibu hamil
Ilustrasi vaksin ibu hamil /Pixabay/geralt

WartaSidoarjo.com - Kabar baik untuk para Ibu yang sedang hamil kini bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Terhitung mulai tanggal 2 Agustus Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran mengenai kebijakan vaksin Ibu hamil.


Pemberian vaksin bagi ibu hamil ini untuk menekan angka keparahan bahkan kematian, mengingat ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar COVID-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

 

Baca Juga: Pentingnya Sinergitas Nutrisi Pasca Vaksinasi, Konsumsi Apa Saja ? Berikut Tipsnya!


Dengan keluarnya SE ini, Kementerian Kesehatan meminta kepada seluruh seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, agar segera memulai vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi.


Vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Jadi, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.


Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Info Vaksin! Layanan Bus Gerai Vaksin Mobile Persisi, Akan Berkeliling dari Desa Hingga ke Pasar di Sidoarjo

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x