WartaSidoarjo.com - Mengonsumsi makanan tidak boleh sembarangan.
Pastikan produk pangan telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Cek keamanan produk pangan dengan KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).
Bagaimana maksud penjelasannya? Berikut ulasannya sebagaimana dikutip Warta-Sidoarjo dari Instagram @bpom_ri, Minggu 10 Oktober 2021.
Kemasan: Pilih kemasan yang masih baik (tidak rusak, bocor, penyok, atau menunjukkan tanda cacat lainnya).
Label: Pastikan label jelas dan terbaca.
Izin edar: Pastikan memiliki izin edar yaitu BPOM RI MD, BPOM RI ML dan PIRT atau pangan olahan dengan waktu simpan kurang dari 7 hari, tidak wajib memiliki Nomor Izin Edar.
Kedaluwarsa: Pastikan belum melewati tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan.