Simak! Berikut Cara Melihat Produk Pangan Olahan Sudah Terdaftar di BPOM dan Mengetahui Kehalalannya

- 10 Oktober 2021, 06:55 WIB
Halaman utama laman halalmui.org untuk melihat kehalalan produk pangan olahan.
Halaman utama laman halalmui.org untuk melihat kehalalan produk pangan olahan. /Tangkap layar

WartaSidoarjo.com - Mengonsumsi makanan tidak boleh sembarangan.

Pastikan produk pangan telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Cek keamanan produk pangan dengan KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Terbaru Surabaya 11-25 Oktober dosis 1&2,Tanpa syarat Domisili 30 Ribu Kuota di Grand City

Bagaimana maksud penjelasannya? Berikut ulasannya sebagaimana dikutip Warta-Sidoarjo dari Instagram @bpom_ri, Minggu 10 Oktober 2021.

Kemasan: Pilih kemasan yang masih baik (tidak rusak, bocor, penyok, atau menunjukkan tanda cacat lainnya).

Label: Pastikan label jelas dan terbaca.

Izin edar: Pastikan memiliki izin edar yaitu BPOM RI MD, BPOM RI ML dan PIRT atau pangan olahan dengan waktu simpan kurang dari 7 hari, tidak wajib memiliki Nomor Izin Edar.

Kedaluwarsa: Pastikan belum melewati tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Instagram @bpom_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x