WartaSidoarjo.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) akhirnya memerintahkan penarikan obat asam lambung Ranitidin dari edaran.
Sesuai edaran beberapa waktu yang lalu , obat ini tercemar N - Nitrosodimethylamine ( NDMA ) yang dikaitkan dengan risiko kanker.
Nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng / hari ( acceptable daily intake ).
Baca Juga: Lakukan Kebiasaan-kebiasaan Sepele Ini Setiap Pagi, Berat Badan Akan Menyusut Drastis
Bahan ini bersifat karsinogenik ( bisa memicu kanker ) jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.
Obat ini sering digunakan untuk mengobati asam lambung, dan mudah dijumpai di apotik atau toko obat.***