Bagaimana Pandangan Islam Mengenai Bantuan Kemanusiaan dari Non Muslim?, Begini Penjelasannya

- 4 Desember 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi donasi.
Ilustrasi donasi. /Pixabay/truutseeker08/

Islam tidak melarang hubungan muslim dan non-muslim pada interaksi ekonomi atau transaksi perdagangan atau praktik muamalah lainnya seperti sewa, hutang-piutang, hibah termasuk bantuan kemanusiaan di dalamnya.

 

Al-Qur’an juga tidak melarang umat Islam untuk berinteraksi sosial secara baik dengan non-muslim sebagaimana keterangan pada Surat Al-Mumtahanah ayat 8, yang berarti :

 

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,” 

 

Rasulullah saw juga mengizinkan sahabatnya untuk menerima pemberian non-muslim. Imam Bukhari meriwayatkan, Rasulullah mengizinkan Asma binti Abu Bakar untuk menerima pemberian ibunya yang ketika itu bukan pemeluk Islam.

 

Sejauh sifat-sifat pihak non-muslim itu adalah pihak yang cinta damai dan ramah, muslim boleh saja berhubungan baik dengan mereka. Adapun yang dilarang adalah sebaliknya, yaitu berinteraksi sosial dengan orang-orang non-muslim yang memusuhi dan memerangi muslim.***

 

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah