Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian Perguruan Silat

4 April 2023, 21:51 WIB
Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian Perguruan Silat /Instagram/polresta_sidoarjo

 

 

WartaSidoarjo.com - Satreskim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku yang melakukan ujaran kebencian perguruan silat.

 

Mencegah terjadinya perselisihan antar perguruan silat, tim siber Polresta Sidoarjo menemukan postingan ujaran kebencian terhadap salah satu perguruan silat di media sosial.

 

Secepatnya postingan rentan menimbulkan konflik tersebut diungkap polisi. Dari profiling akun akhirnya polisi mendapati identitas yang lakukan postingan ujaran kebencian antar perguruan silat.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2023, Gus Muhdlor Sidak Harga Makanan dan Minuman di Swalayan Sidoarjo

Pelakunya adalah DACT, 19 tahun, warga Buduran sebagai admin akun medsos.Dari keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mendeteksi terhadap hal kecil yang dapat menyebabkan gangguan kamtibmas, termasuk perselisihan antar perguruan silat dilakukan pihaknya.

 

Dari kejadian sebelumnya kebanyakan perselisihan atau tawuran antar kelompok diakibatkan saling ejek di medsos.

 

"Contoh yang dilakukan DACT, postingan di medsos sangat rawan menyebabkan perselisihan antar perguruan silat. Padahal dia bukan anggota dari kedua kelompok tersebut. Jadi bagi masyarakat jangan mudah percaya atau terpancing informasi-informasi hoaks di media sosial, yang dapat mengganggu kondusifitas kamtibmas," ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca Juga: Obati Rindu Masakan Ibu di Bulan Ramadhan, ABC Bagikan 14 Ribu Makanan Sahur & Buka di SBY, Sidoarjo&Pasuruan

DACT, melakukan postingan di media sosial harapannya nanti mendapatkan keuntungan. Yang mana ia sebagai pihak ketiga untuk menawarkan aksesoris atau kaos.

 

Atas perbuatannya, DACT harus berursan dengan polisi dan dikenakan ancaman hukuman pelanggaran Undang-undang ITE maksimal enam tahun penjara.***

Editor: Nurmawati Ikromah

Tags

Terkini

Terpopuler