Polda Jatim Ungkap Penipuan Berkedok Investasi Senilai Rp48,9 Miliar

- 8 Mei 2021, 05:10 WIB
Ilustrasi pelaku tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Ilustrasi pelaku tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. /Pixabay

WartaSidoarjo.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka LY (48).

“Modusnya melakukan investasi pembebasan lahan yang ada di Osowilangun, Surabaya,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko seperti dikutip dari laman Tribata News, Jumat 6 Mei 2021.

Tersangka seorang wanita yang bertempat tinggal di Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari Surabaya ini melakukan bisnis pembebasan lahan dengan mengajak korban untuk membebaskan lahan yang bertempat di Osowilangun dengan janji memberikan keuntungan besar.

Baca Juga: Lepas Kendali, Roket China Jatuh Tak Terkendali ke Bumi

Pelaku melakukan strategi sehingga korban merasa yakin dengan tindakannya, hingga bisa menyerahkan dana secara bertahap untuk pembebasan lahan tersebut yang merugikan korban sebanyak Rp48,9 miliar.

Kasus yang ditangani Polda Jatim ini merupakan aksi keempat yang dilakukan tersangka. Sebelumnya, pada 2005 dan 2006 aksi pelaku ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Setelah itu pada 2011, pelaku beraksi lagi dan ditangani Polda Jatim.

Tersangka dijerat atau dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Dijerat pula dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.***

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x