BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 1,6 Kg Sabu dari Jakarta ke Surabaya

- 9 Juni 2021, 06:49 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Brigjen Pol M Aris Purnomo saat merilis tersangka MM beserta barang bukti sabu seberat 1,6 kg.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Brigjen Pol M Aris Purnomo saat merilis tersangka MM beserta barang bukti sabu seberat 1,6 kg. /Dokumentasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur

Selain sabu-sabu seberat 1,6 kilogram, barang bukti yang turut disita adalah dua ponsel dan satu unit mobil bernomor polisi B-1722-NRD.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah