Pelaku Pemberi Wafer Isi Silet di Jember Ditangkap, Ngaku Melakukan Hal Tersebut untuk Menolak Bala

- 4 Agustus 2021, 06:19 WIB
Pelaku penyebar wafer berisi benda tajam saat diinterogasi polisi di Mapolres Jember, Selasa 3 Agustus 2021.
Pelaku penyebar wafer berisi benda tajam saat diinterogasi polisi di Mapolres Jember, Selasa 3 Agustus 2021. /ANTARA/Polres Jember

Saat itu di TKP ada seorang anak berusia 6 tahun yang didatangi pria tidak dikenal dan bermaksud memberikan tiga buah makanan ringan berupa wafer, namun anak tersebut enggan menerima pemberiannya.

"Karena tidak mau, pelaku melempar begitu saja ke teras rumah anak tersebut yang merupakan rumah Pak Yasin dan langsung pergi meninggalkan TKP," ungkapnya.

Makanan tersebut sempat ditunjukkan kepada kakaknya dan dibuka hingga dicicipi, namun kemudian memuntahkannya karena terasa ada benda keras di dalam makanan ringan itu.

Setelah ibunya menemukan ada benda tajam berbahaya pada makanan ringan itu, keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Patrang.

"Usai menerima laporan, polisi langsung melaksanakan pengecekan TKP dan mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya.

Ia menjelaskan pelaku AB masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim di Mapolres Jember dan akan dijerat Pasal 204 KUHP tentang Mengedarkan Barang Berbahaya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x