Tertipu Transaksi Online? Jangan Panik, Langsung Laporkan Lewat cekrekening.id, Situs Resmi dari Kemenkominfo

- 8 September 2021, 14:00 WIB
Tampilan utama website cekrekening.id untuk melaporkan kasus penipuan transaksi online.
Tampilan utama website cekrekening.id untuk melaporkan kasus penipuan transaksi online. /Tangkap layar

WartaSidoarjo.com - Penipuan transaksi online semakin marak di tengah melonjaknya konsumen digital akibat pandemi Covid-19.

Terkait hal tersebut, masyarakat bisa memanfaatkan website cekrekening.id.

Melansir dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo, berikut cara melaporkan penipuan transaksi online.

Baca Juga: Info Vaksin Massal Dosis 1 &2 Surabaya 9 September, Tanpa Syarat Domisili! Cek Pendaftaranya Disini

1. Klik "Laporkan Sekarang" di laman utama cekrekening.id

2. Masukkan data rekening yang ingin dilaporkan

3. Lengkapi biodata orang yang dilaporkan dan data diri pelapor

4. Tuliskan kronologi kejadian dan unggah bukti-buktinya

5. Klik centang di samping "i'm not a robot" dan klik "Submit"

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x