WartaSidoarjo.com - Penipuan transaksi online semakin marak di tengah melonjaknya konsumen digital akibat pandemi Covid-19.
Terkait hal tersebut, masyarakat bisa memanfaatkan website cekrekening.id.
Melansir dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo, berikut cara melaporkan penipuan transaksi online.
Baca Juga: Info Vaksin Massal Dosis 1 &2 Surabaya 9 September, Tanpa Syarat Domisili! Cek Pendaftaranya Disini
1. Klik "Laporkan Sekarang" di laman utama cekrekening.id
2. Masukkan data rekening yang ingin dilaporkan
3. Lengkapi biodata orang yang dilaporkan dan data diri pelapor
4. Tuliskan kronologi kejadian dan unggah bukti-buktinya
5. Klik centang di samping "i'm not a robot" dan klik "Submit"