Tertipu Transaksi Online? Jangan Panik, Langsung Laporkan Lewat cekrekening.id, Situs Resmi dari Kemenkominfo

- 8 September 2021, 14:00 WIB
Tampilan utama website cekrekening.id untuk melaporkan kasus penipuan transaksi online.
Tampilan utama website cekrekening.id untuk melaporkan kasus penipuan transaksi online. /Tangkap layar

WartaSidoarjo.com - Penipuan transaksi online semakin marak di tengah melonjaknya konsumen digital akibat pandemi Covid-19.

Terkait hal tersebut, masyarakat bisa memanfaatkan website cekrekening.id.

Melansir dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo, berikut cara melaporkan penipuan transaksi online.

Baca Juga: Info Vaksin Massal Dosis 1 &2 Surabaya 9 September, Tanpa Syarat Domisili! Cek Pendaftaranya Disini

1. Klik "Laporkan Sekarang" di laman utama cekrekening.id

2. Masukkan data rekening yang ingin dilaporkan

3. Lengkapi biodata orang yang dilaporkan dan data diri pelapor

4. Tuliskan kronologi kejadian dan unggah bukti-buktinya

5. Klik centang di samping "i'm not a robot" dan klik "Submit"

Baca Juga: LIB Umumkan Tak Ada Kasus Covid-19 pada Pekan Pertama Liga 1, Semua Pihak Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan

Semua laporan tersebut akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu dan membutuhkan informasi pribadi yang harus diisi dalam formulir selanjutnya.

Selain untuk melaporkan penipuan transaksi online, terdapat beberapa fitur lain yang ada di cekrekening.id.

Masyarakat bisa menggunakan fitur "Periksa Rekening" jika ingin melakukan transaksi online dan memastikan dulu kalau rekening tujuannya aman.

Kemudian bagi pemilik usaha yang ingin membuktikan ke calon konsumen kalau rekeningnya terpercaya, bisa verifikasi lewat fitur "Daftarkan Rekening".***

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah