Pemerintah akan Jerat Pinjol Ilegal dengan Pasal Pemerasan hingga UU ITE, Imbau Korban Tak Usah Bayar Pinjaman

- 20 Oktober 2021, 11:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan resmi soal pinjol ilegal bersama Menkominfo Johnny G Plate, Kabareskrim Polri, OJK dan BI.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan resmi soal pinjol ilegal bersama Menkominfo Johnny G Plate, Kabareskrim Polri, OJK dan BI. /Tangkap layar YouTube/@kemenko Polhukam RI

WartaSidoarjo.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya.

Menurut dia, apabila korban pinjol diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.

Hal itu disampaikannya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Kemenko Polhukam, Selasa 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Lima Daerah Masuk PPKM Level 1, Gubernur Khofifah Ingatkan Hal Ini Kepada Masyarakat Jawa Timur

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar, Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," ungkapnya.

Dia menegaskan penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," imbuhnya.

Baca Juga: Terbukti Sebagai Aktor 'K', Inilah Pernyataan Resmi Kim Seon Ho dan Salt Entertainment

Ia mengatakan para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

"Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah