Jangan Panik! Lakukan 3 Hal Ini Jika Data Pribadi Anda Disalahgunakan Oleh Pinjol Ilegal

- 27 Oktober 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi pinjaman online alias pinjol.
Ilustrasi pinjaman online alias pinjol. /Instagram.com/@indonesiabaik.id/

WartaSidoarjo.com - Maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal yang dinilai mencekik karena menerapkan bunga yang tinggi kepada peminjam. tak hanya itu terror pinjol juga sangat mengerikan, dengan menyebar luaskan dara diri ke kerabat , teman dan kenalan.

Jika mengalami hal yang merugikan karena ulah pinjol ilegal yang menggunakan data pribadi, jangan panik dan lakukan tiga hal berikut ini.

1. Analisa data

Langkah pertama sabar dan tetap tenang lalu analisa data anda apakah digunakan sebagai data peminjam atau close contact dari si peminjam.

Baca Juga: Tiga dari Enam Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Satu Orang di GOR Delta Dibekuk Aparat Polresta Sidoarjo

2. Data disalahgunakan 

Langkah kedua jika data digunakan sebagai peminjam, maka kemungkinan data pribadi anda bocor dan digunakan untuk meminjam secara online. Jika demikian maka lakukan hal berikut :

  • Cek data pengguna kepada pinjol bahwa anda tidak pernah mengajukan pinjaman
  • Cermati bukti bahwa anda tidak pernah menerima dana dari aplikasi pinjol manapun
  • Cari bukti dari aplikasi pinjol terkait dengan rekening apa yang digunakan untuk menerima dana yang menggunakan data anda

Baca Juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp300 Ribu, Wamenkes: Angka yang Masuk Akal dan Riil Dilaksanakan

3. Close Contac

Jika data diri anda digunakan sebagai close contac, maka kemungkinan ada peminjam yang mendaftarkan nomor anda sebagai close contact. Jika demikian lakukan tiga hal berikut ini :

  • Jelaskan jika nomor anda keberatan dijadikan sebagai close contact
  • Jangan hiraukan pesan atau telepon yang menginfokan tagihan dari aplikasi pinjol ilegal
  • Jeli untuk tidak menanggapi nomor yang mengirim pesan atau telpon secara terus menerus.

 

Berikut tadi beberapa tips yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi jika data diri anda disalah gunakan oleh pinjo ilegal.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah