WartaSidoarjo.com - Telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap Crazy Rich Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Penyidik Bareskrim resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka 25 Februari kemarin. Indra terbukti melakukan penyebaran berita bohong alias hoax.
Hari ini Indra Kenz telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, untuk selanjutnya melakukan penahanan terhadap Indra Kenz selama 20 hari.
Baca Juga: Rekening Bernilai Miliaran Milik Indra Kenz Dibekukan Dan Terancam 20 Tahun Penjara
Terhitung masa tahanan 25 Februari hingga 15 Maret 2022. Indra Kenz ditahan di rutan Bareskrim. Tak hanya di tahan, aset milik Indra Kenz juga disita oleh pihak kepolisian. Berikut apa saja aset yang disita:
1. Rekening koran korban
2. Flashdisk berisi konten youtube milik Indra Kenz
3. Bukti transaksi deposit
4. Akun Gmail
5. Akun youtube
6 .Satu jenis ponsel iPhone 13
Sebelumnya, korban Binomo member Indra Kenz melaporkan sang Afiliator pada polisi atas dasar penipuan.
Mereka telah menggelontorkan dana yang besar namun yang mereka dapat hanya kerugian. Hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang dikontenkan dan dipromosikan oleh Indra Kenz.***