Gegara Tipu Pengusaha Sebesar Rp 693 Juta, Wanita Cantik Dihukum 1 Tahun 2 Bulan

- 21 April 2022, 14:34 WIB
Ella divonis hakim 1,2 tahun penjara Gegara tipu pengusaha sebesar Rp 693 juta
Ella divonis hakim 1,2 tahun penjara Gegara tipu pengusaha sebesar Rp 693 juta /Anto/
 
 
WartaSidoarjo.com- Sidang putusan kasus penipuan dengan terdakwa Ella Meliananawati yang dibacakan hakim Moch Taufik Tatas Prihyantono  divonis 1 tahun 2 bulan kurungan, di ruang sidang Candra, Kamis 21 April 2022.
 
 
Terdakwa menurut hakim pada tanggal 24 Agustus 2020 bertempat di Villa Kalijudan Indah Blok H No. 12 A RT 002 RW 007 Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Surabaya, saksi Kamalkrishnan Megananthan mengenalkan terdakwa Ella dengan saksi So Chistian Sorryawinata dalam rangka kerja sama pembelian kelapa kemudian pada bulan Mei 2020.
 
 
Selanjutnya,  terdakwa memulai melakukan pembelian kelapa dengan keuntungan yang didapatkan terdakwa Rp. 100 (seratus rupiah) perkilo selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2020 terdakwa mengatakan kepada saksi So Chistian Sorryawinata bahwa akan membeli kelapa sebanyak 275.000 kg dan mengirimkan Invoice Nomor 022/INV/SGC/V/III/20 sebesar Rp. 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) yang di Kirim oleh CV. Prakarsa Insan Mandiri.
 
 
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2020 saksi So Chistian Suryawinata mengirimkan uang atas Invoice Nomor 022/INV/SGC/V/III/20 sebesar Rp. 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa menggunakan rekening BCA PT. Sulawesi Sentral Comodity Nomor Rekening 5200758899 ke Rekening BCA atas nama Ella Nomor rekening 775-0387050 sebesar Rp. 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) kemudian setelah uang tersebut masuk ke rekening terdakwa, tidak digunakan oleh terdakwa untuk membeli kelapa tetapi digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan sampai dengan sekarang terdakwa tidak pernah mengirimkan kelapa kepada saksi So Chistian Soeryawinata.
 
 
 
Akibat perbuatan terdakwa, So Chistian Soeryawinata Mengalami kerugian  kurang lebih sebesar Rp. Rp. 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah)
 
 
Terdakwa Ella telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan di ancam dalam dakwaan Kedua Pasal 372 KUHPidana
menghukum Terdakwa Ella Meliananawati dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun 6 (Enam) Bulan  dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.***
 

Editor: Arlana Candra Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x