Polda Jatim Bongkar Arisan Bodong Melalui Pesan WhatsApp Senilai Rp 1,1 M di Jawa Timur

- 6 Juni 2022, 18:05 WIB
ilustrasi arisan bodong
ilustrasi arisan bodong /pixabay/sajinka2

WartaSidoarjo.com - Jajaran kepolisian melalui Polda Jawa Timur berhasil mengungkap arisan bodong melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Arisan bodong tersebut mencapai kerugian hingga Rp 1,1 Miliar. Dalam pengungkapan tersebut, Polri mengamankan satu orang tersangka berinisial APK (23).

Polri juga turut menyita barang bukti berupa handphone, bukti tangkapan layar pesan, sim card, serta bukti transaksi bank.

Baca Juga: Wajib Coba! Wisata Surabaya Terbaru Menyusuri Wisata Air Sungai Kalimas, Berikut Cara Naik, Rute dan TIketnya

“Korban yang melapor sampai saat ini berjumlah 13 orang. Namun, ada dugaan investasi bodong ini sudah mencapai ratusan orang,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert, di Mapolda Jatim.

 

Atas perbuatannya, APK terancam dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x