Polisi Tahan Aminudin Mahmud Diduga Menyebarkan Faham Negara Khilafah, dan Amankan Puluhan Barang Bukti

- 10 Juni 2022, 15:21 WIB
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan Kasubdit Kamneg AKBP Ach Taufiq menunjukkan barang bukti di ruang wartawan Jumat 10 Juni 2022
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan Kasubdit Kamneg AKBP Ach Taufiq menunjukkan barang bukti di ruang wartawan Jumat 10 Juni 2022 /Anto/
 
 
WartaSidoarjo.com Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim menahan ketua Khilafatul Muslimin, Aminudin Mahmud karena melanggar 
pasal 82 Undang-undang RI no 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu pengganti Undang-undang no 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, serta pasal 107 KUHP pasal 15 undang-undang no 1 tahun 1946, kemudian pasal 55 KUHP ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara Jumat 10 Juni 2022.
 
Menurut Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan Kasubdit Kamneg AKBP Ach. Taufiqurrahman, pemeriksaan secara maraton terhadap panitia Khilafatul Muslimin yang melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dengan rute Surabaya - Tanjung perak - Sidoarjo dengan kegiatan membagikan brosur kepada masyarakat dengan tulisan bersatu hanya dalam sistem khilafah.
 
Tak hanya itu, masih kata Dirmanto tersangka Aminudin Mahmud menghimbau dan berpesan kepada masyarakat muslim untuk mendukung khilafatul muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di lampung. 
 
Akibat dari dukungan itu, penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminudin Mahmud yang merupakan pimpinan khilafatul Muslimin Surabaya. Karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap kegiatan konvoi dan pembagian brosur dan mengimbau masyarakat untuk mendukung khilafatul muslimin
 
Masih kata perwira dengan tiga melati di pundak ini, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 42 orang, ditambah lagi 4 orang ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, maupun agama. 
 
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita kurang lebih 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, leaflet, brosur bendera dan sebagainya.
 
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok menambahkan tersangka ada koneksi langsung dengan khilafa Abdul Qodir Hasan Baraja di lampung untuk melaksanakan syiar faham khilafah dengan tujuan mendirikan negara khilafah, yang itu dilaksanakan 29 mei 2022 lalu.
 
Disinggung soal pendanaan, masih kata Dirreskrimum Polda Jatim, kalau sementara ini  iuran yang sifatnya oleh anggota dan saat ini masih dilakukan pendalaman apakah ada dana dari luar atau tidak. 
 
Untuk saat ini sudah berapa disimpatisannya? Kalau berkaitan dengan konvoi itu masih 35 orang.***

Editor: Arlana Candra Wijaya


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x