Pelaku Pembunuhan Seorang Pria di Mushola Sukodono Akhirnya Diringkus Polresta Sidoarjo, Begini Motifnya

- 16 Juli 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /

Setelah mendapatkan barang berharga korban lalu pelaku kabur. Polisi pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini.

Berbekal keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian dan kerjasama polres jajaran. Diketahui terduga pelaku membawa motor matic yang dicurigai hasil pencurian masuk ke wilayah Trenggalek.

"Dari informasi yang masuk ke kami, segera tim resmob Polresta Sidoarjo bersama Polres Trenggalek melakukan pengejaran pelaku. Hingga berhasil kami tangkap pukul 8 malam di Desa Nglebeng, Panggul, Trenggalek," lanjut Kapolresta Sidoarjo.

Saat penangkapan pelaku sempat berupaya kabur dan mengancam keselamatan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

Pelaku YW kini diamankan di Polresta Sidoarjo. Serta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dikenai ancaman pasal 339 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup.

Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: Polresta Sidoarjo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x