Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jatim  Amankan 9 Orang Penyerangan dan Pembakaran Rumah di Jember

- 6 Agustus 2022, 20:40 WIB
Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jatim, Polres Jember dan Polresta Banyuwangi mengungkap kasus pembakaran rumah di Jember, Sabtu 6 Agustus 2022
Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jatim, Polres Jember dan Polresta Banyuwangi mengungkap kasus pembakaran rumah di Jember, Sabtu 6 Agustus 2022 /Anto/
 
 
WartaSidoarjo.com - Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim, Polres Jember dan Polresta Banyuwangi  akhirnya polisi menahan 9 orang terduga pelaku penyerangan dan pembakaran rumah warga Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif  di Satreskrim Polres Jember.
 
Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, pihaknya bersama tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim, Polres Jember dan Polresta Banyuwangi bergerak cepat mengungkap peristiwa yang meresahkan masyarakat di Jember.
 
"Saat ini kami sudah mengamankan sembilan terduga pelaku dari aksi teror pembakaran rumah warga Baban Timur," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Sabtu 6 Agustus 2022.
 
Para tersangka yang diamankan  J,55, Pekebun, Desa Banyuanyar Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, sedangkan peran pelaku : memprovokasi warga untuk melakukan pembakaran, pengerusakan dan pembakaran dan juga pelaku pembakaran di rumah Salam, Yono, Ali Usman dan Jarwo,
 
S, 39,  pekebun, Desa Kalibaru manis Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, sedangkan perannya : melakukan pembakaran di rumah Ali Usman dan ikut serta dalam peristiwa pengerusakan, pembakaran di rumah Salam, Yono, Jarwo dan SAMSURI
 
M, 42, Pekebun, Dusun  Potat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, sedangkan perannya : melakukan pembakaran di rumah Salam;
 
A als. A, 54, pekebun, Desa Banyuanyar Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, sedangkan perannya : melakukan pembakaran sepeda motor di rumah Ali Usman;
 
MS,37, Pekebun, Desa Kalibaru Manis Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, sedangkan perannya : melakukan pengerusakan sepeda motor di rumah Salam dan Ali.
 
M, 35,  Pekebun, Dusun Terongan Desa Kebonrejo Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, sedangkan perannya : melakukan pembakaran di rumah Salam, pengerusakan dirumah Ali Usman.
 
W,39, Pekebun,  Desa Banyuanyar Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, sedangkan perannya : melakukan pembakaran di rumah Salam, Ali Usman dan Jarwo.
 
G,39, Pekebun, Desa Kalibaru Manis Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, sedangkan 
perannya : melakukan pembakaran di rumah Salam, Ali Usman dan Jarwo serta menjarah bensin di Kios depan rumah Salam.
 
S,51, warga Dusun  Barurejo Desa Kalibaru Manis Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi pelaku pembakaran di rumah Salam, Yono, Ali Usman dan Jarwo.
 
" Dan saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim untuk pengembangan lebih lanjut,"ujarnya.
 
Sedangkan modus pelaku kata Lintar Mahardono, para pelaku secara bersama-sama mendatangi Desa Baban Timur dan kemudian melakukan perusakkan, pembakaran dan pencurian uang milik Salam dan  Samsuri. Dan perbuatan tersebut,  dilakukan secara berulang mulai tanggal 3 Juli 2022 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2022.
 
Untuk motif para pelaku dilakukannya pembakaran dan perusakan oleh para pelaku dikarenakan adanya sakit hati dari Suhar (warga Kalibaru Banyuwangi) dan Junaidi serta Carlito Gomes yang menjadi Korban Pembacokan (Penganiayaan) yang terjadi pada tanggal 9 Juni 2022 (korban penganiayaan Junaidi dan Carlito Gomes) dan 3 Juli 2022 (Korban Pembacokan an Suhar) di Baban Timur Jember, di karenakan adanya sakit hati.  
 
Selanjutnya,  Trimo (anaknya Suhar) meminta tolong kepada Juri untuk membantu membalaskan sakit hatinya, sehingga kemudian Juri mengajak dan menggerakkan para pelaku lainnya untuk melakukan perusakkan dan pembakaran di rumah Ali Usman  dan rumah kelompok Ali Usman (Salan dan Yono). 
 
Sedangkan pelaku utama kasus pembacokan terhadap Suhar (Ali Usman warga Baban Timur Sempolan Jember), telah ditahan dan telah tahap I, sedangkan para pelaku pembacokan lainnya terhadap Korban Junaidi masih dalam  pengejaran ( Berinisial SM, YO, SUG, AZI dan BAY).
 
Sementara pasal yang disangkakan 
tersangka diduga melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal  170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP. ***

Editor: Arlana Candra Wijaya


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x