Hati-hati Menagih Hutang, Salah-salah Bisa Masuk Penjara.

- 25 Agustus 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi orang yang terbebani oleh hutang yang terus menumpuk dan tak bisa bayar
Ilustrasi orang yang terbebani oleh hutang yang terus menumpuk dan tak bisa bayar /Tangkapan layar akun Instagram @infoakhirzaman

 

Menagih hutang dengan memaki dan mengancam, akan di dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar. 

 

Aturan tersebut tertulis dalam pasal 7 ayat 4 jo pasal pasal 45 ayat 4 UU ITE. 

 

Menagih hutang dengan menyebarkan data pribadi, akan di penjara 9 tahun dan denda 3 miliar. 

 

Dasar hukumnya tertulis dalam UU ITE pasal 48 ayat 2. 

 

Adanya hukum diatas, harusnya membuat jera para penagih hutang agar lebih kekeluargaan dalam menagih hutang.***

Halaman:

Editor: Dwita Ebo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah