Menagih hutang dengan memaki dan mengancam, akan di dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Aturan tersebut tertulis dalam pasal 7 ayat 4 jo pasal pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Menagih hutang dengan menyebarkan data pribadi, akan di penjara 9 tahun dan denda 3 miliar.
Dasar hukumnya tertulis dalam UU ITE pasal 48 ayat 2.
Adanya hukum diatas, harusnya membuat jera para penagih hutang agar lebih kekeluargaan dalam menagih hutang.***