Hindari Pungli Polisi Tak Bisa Lagi Tilang Manual, Ini Instruksi dari Kapolri

- 27 Oktober 2022, 21:43 WIB
Potret Tindakan Tilang Manual oleh Polisi
Potret Tindakan Tilang Manual oleh Polisi /Instagram @dishub_medan/

WartaSidoarjo.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memberi arahan kepada seluruh Korlantas Polri untuk tidak melakukan penilangan secara manual. 

 

Hal tersebut untuk menghindari adanya oknum Polantas yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli).

 

Dalam surat telegram tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca Juga: Kesaksian Korban Bencana Puting Beliung Sidoarjo, Atap-atap Berterbangan

 

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," tulisnya lagi.

 

Halaman:

Editor: Dwita Ebo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x