“Advokat sebagai bagian dari penegak hukum, sehingga advokat memiliki tanggung jawab dan konsekuensi profesi dalam praktik peradilan. Untuk mendukung suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum, maka diperlukan peran profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Khofifah turut mengapresiasi acara pelantikan DPC PERADI Surabaya ini menggunakan pakaian adat dari berbagai daerah Indonesia.***