Polresta Sidoarjo Meringkus 10 Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Spande Sidoarjo, Kebanyakan Masih Pelajar

- 27 Mei 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi pengeroyokan/pixabay
Ilustrasi pengeroyokan/pixabay /


WartaSidorjo.com - Para pelaku pengeroyokan terhadap remaja yang mengakibatkan korban tewas di Spande Sidoajo berhadil diringkus oleh Polesta Sidoarjo

 

Polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan meninggalnya satu korban di kawasan Sepande, Candi, Sidoarjo pada Senin, 22 Mei 2023, pukul 3 pagi.

 

Menurut Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro tqk butuh waktu lama untuk meringkus para pelaku usai korban ditemukan tewas dengan luka parah.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Digegerkan dengan Penemuan Ular Python Raksasa yang Masuk Kedalam Rumah Warga

"Tidak sampai sehari kasus ini terungkap, ada sepuluh pelaku sebagian besar mash bawah umur, berstatus pelajar yang kami amankan,” ungkapnya.

 

 

Penangkapan pelaku disertai dengan sejumlah barang bukti senjata tajam antara lain empat clurit, satu bilah pedang, satu bilah golok, satu kepala stik golf dan satu kayu.

 

 

Karena diperkirakan pelaku berjumlah banyak, sampai sat ini polisi masih terus memburu keterlibatan yang lain. Serta berupaya mencari kelompok-kelompok yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini.

 

Kapolresta Sidoario menjelaskan kejadian tersebut, bermula dari adanya tantangan tawuran dua kelompok pemuda dan kebanyakan dari mereka adalah pelajar.

Baca Juga: Berkenalan melalui Telegram, Seorang Mahasiswa di Sidoarjo Tega Cabuli Siswi Berusia 14 Tahun

Mereka saling menantang di media sosial. Hingga kelompok pelaku mengajak dua kelompok lainnya untuk memburu kelompok korban di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

 

 

Bertemulah mereka di sebuah tanah kosong di wilayah Sepande, Candi. Kawan-kawan dari kelompok korban berhasil melarikan diri saat diserbu tiga kelompok pelaku yang diperkirakan jumlahnya puluhan.

 

Kemudian ada satu MDA pelajar 18 tahun, yang kena keroyok oleh para pelaku. Setelah dihajar termasuk menggunakan sajam, korban pun tak berdaya lalu dibawa ke rumah sakit hingga meninggal dunia.

 

 

Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP.

 

Penyidik Satresrim Polesta Sidoarjo juga terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan mengakibatkan meninggalnya korban tersebut.

 

 

Melalui kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam penggunaan media sosial, termasuk peran orang tua dan sekolah agar turut serta mengawasi buah hatinya.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x