WartaSidoarjo.com - Menjelang datangnya bulan Agustus, beberapa jalanan nasional, provinsi, kabupaten atau kota akan mengalami penutupan di beberapa momen, seperti saat kegiatan parade, pawai, karnaval, gerak jalan dan lainnya dalam menyambut bulan kemerdekaan.
Mungkin bagi beberapa pengguna jalan akan merasa terganggu dan tidak nyaman, karena harus merubah rute tujuan. Namun sebenarnya apakah penutupan jalan diperbolehkan? Berikut peraturannya.
Dalam unggahan Instagram resmi milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 10 Maret 2023, menjelaskan jika penutupan diperbolehkan, namun memiliki sifat kegiatan yang berbeda.
Pertama, jalan nasional, jalan provinsi, diperbolehkan ditutup hanya untuk kegiatan yg bersifat nasional untuk kepentingan umum.
Kedua, jalan kota atau kabupaten, jalan desa, diperbolehkan ditutup untuk kegiatan/kepentingan umum bersifat daerah, nasional, dan juga kegiatan/kepentingan pribadi seperti perkawinan, kematian, dll.
Berikut penjelasan lebih jelas, mengenai kegiatan apa saja yang diperbolehkan melakukan penutupan jalan:
Baca Juga: Kalahkan Ramen dari Jepang, si Hitam dari Indonesia Menjadi Makanan Terenak di Dunia
Yaitu kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, kegiatan seni/budaya, sedangkan khusus untuk kegiatan pribadi hanya boleh di jalan kabupaten/kota, dan jalan desa saja.
Penutupan jalan sendiri juga dapat dilakukan atas izin dari pihak kepolisian setempat. Dengan pertimbangan memiliki jalan alternatif pada ruas jalannya.***