Penutupan Jalan Untuk Acara Agustusan, Bolehkah Dilakukan?

- 31 Juli 2023, 16:26 WIB
Rute karnaval AAF 2023 di sepanjang Jalan Asia Afrika dan sekitarnya.
Rute karnaval AAF 2023 di sepanjang Jalan Asia Afrika dan sekitarnya. /Instagram @andarugrow/

WartaSidoarjo.com - Menjelang datangnya bulan Agustus, beberapa jalanan nasional, provinsi, kabupaten atau kota akan mengalami penutupan di beberapa momen, seperti saat kegiatan parade, pawai, karnaval, gerak jalan dan lainnya dalam menyambut bulan kemerdekaan.

Mungkin bagi beberapa pengguna jalan akan merasa terganggu dan tidak nyaman, karena harus merubah rute tujuan. Namun sebenarnya apakah penutupan jalan diperbolehkan? Berikut peraturannya.

Dalam unggahan Instagram resmi milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 10 Maret 2023, menjelaskan jika penutupan diperbolehkan, namun memiliki sifat kegiatan yang berbeda.

Baca Juga: Dukung Kemajuan Pedesaan! Bank Jatim dan Kemendes PDTT Lakukan Kerja Sama dalam Asean SOMRDPE Indonesia 2023

Pertama, jalan nasional, jalan provinsi, diperbolehkan ditutup hanya untuk kegiatan yg bersifat nasional untuk kepentingan umum.

Kedua, jalan kota atau kabupaten, jalan desa, diperbolehkan ditutup untuk kegiatan/kepentingan umum bersifat daerah, nasional, dan juga kegiatan/kepentingan pribadi seperti perkawinan, kematian, dll.

Berikut penjelasan lebih jelas, mengenai kegiatan apa saja yang diperbolehkan melakukan penutupan jalan:

Baca Juga: Kalahkan Ramen dari Jepang, si Hitam dari Indonesia Menjadi Makanan Terenak di Dunia

Yaitu kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, kegiatan seni/budaya, sedangkan khusus untuk kegiatan pribadi hanya boleh di jalan kabupaten/kota, dan jalan desa saja.

Penutupan jalan sendiri juga dapat dilakukan atas izin dari pihak kepolisian setempat. Dengan pertimbangan memiliki jalan alternatif pada ruas jalannya.***

Editor: Revil Agustri Riangga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x