X Milik Elon Musk Tidak Dapat Mengalahkan Tuntutan Hukum yang Mengklaim Adanya Bias Usia Dalam PHK

- 30 Agustus 2023, 23:47 WIB
Elon musk
Elon musk /Husni habib /Pixabay

WartaSidoarjo.com - Seorang hakim federal California menolak untuk menolak gugatan yang menuduh X, layanan media sosial yang sebelumnya bernama Twitter, memberhentikan pekerja yang lebih tua secara tidak proporsional ketika Elon Musk mengakuisisi perusahaan tersebut tahun lalu.

Hakim Distrik AS Susan Illston pada hari Selasa mengatakan penggugat dalam gugatan class action yang diusulkan, John Zeman, telah memberikan cukup bukti bahwa PHK massal memiliki dampak yang lebih besar pada karyawan yang lebih tua untuk terus melanjutkan kasus tersebut.

Zeman, misalnya, mengklaim X memberhentikan 60 persen pekerja yang berusia 50 tahun ke atas dan hampir tiga perempat dari mereka yang berusia di atas 60 tahun, dibandingkan dengan 54 persen pekerja yang berusia di bawah 50 tahun.

Illston memutuskan bahwa undang-undang federal yang melarang bias usia di tempat kerja memungkinkan penggugat untuk mengajukan klaim “dampak berbeda” dalam gugatan kelompok (class action), sebuah masalah yang telah memecah belah pengadilan.

Hakim menolak klaim bahwa X dengan sengaja menargetkan pekerja yang lebih tua untuk PHK, namun memberi Zeman waktu satu bulan untuk mengajukan perubahan tuntutan hukum untuk menyempurnakan klaim tersebut.

Shannon Liss-Riordan, pengacara Zeman, mengatakan "keputusan ini memvalidasi argumen yang kami buat bahwa klaim diskriminasi dapat dilanjutkan." X tidak menanggapi permintaan komentar.

Gugatan tersebut adalah satu dari sekitar selusin tuntutan hukum yang dihadapi X yang berasal dari keputusan Musk untuk memberhentikan sekitar setengah tenaga kerja Twitter mulai November lalu.

Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai klaim, termasuk bahwa X memberhentikan karyawan dan kontraktor tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bahwa Musk memaksa pekerja penyandang disabilitas dengan menolak mengizinkan pekerjaan jarak jauh dan menyerukan karyawan untuk menjadi lebih “hardcore.”

Setidaknya ada dua tuntutan hukum yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut berhutang pesangon kepada mantan karyawannya setidaknya sebesar $500 juta. Twitter membantah melakukan kesalahan dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Husni Habib

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x