Nasib JND, Pelajar 17 Tahun yang Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Kini Terancam Hukuman Mati

- 28 Februari 2024, 15:14 WIB
Foto ilsustrasi. Nasib JND, Pelajar  17 Ttahun yang membunuh satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
Foto ilsustrasi. Nasib JND, Pelajar 17 Ttahun yang membunuh satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur /Thinkstock

WartaSidoarjo.com - Begini nasib terkini JND (17) pelajar yang menjadi tersangka pembunuhan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

JND merupakan tersangka pembunuhan lima orang yang masih satu keluarga. Ia melancarkan aksinya pada Selasa (6/2/2024).

Kini, proses hukum kasus pembunuhan yang dilakukan oleh JND terus bergulir. Baru-baru ini, dirinya menjalani sidang.

Adapun, sidang tersebut berlangsung pada kemarin, Selasa (27/2/2024).

"Sidang kasus pembunuhan terhadap satu keluarga mulai digelar Selasa, 27 Februari 2024," jelas juru bicara Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Amjad Fauzan di Penajam, Senin (26/2/2024), dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

JND didakwa dengan pasal kombinasi yakni alternatif, subsider, dan kumulatif. Ia didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan berencana dan Pasal 399 KUHP pembunuhan yang diikuti, disertai dengan tindak pidana lain.

Selain itu juga Pasal 363 KUHP Pencurian dengan keadaan memberatkan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.

"Ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ungkapnya.

Persidangan JND dilaksanakan secara tertutup dan cepat. Hal tersebut lantaran tersangka masih di bawah umur.

Oleh sebab itu, masyarakat dan awak media tidak diperkenankan menyaksikan persidangan. Meski demikian, sidang putusan akan dilaksanakan secara terbuka.

Halaman:

Editor: Christine Ayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x