"Administrasi pelimpahan sedikit cepat untuk berkas anak karena masa tahanan terbatas dibanding dengan yang dewasa," jadi proses bisa lebih cepat," ujar Amjad Fauzan.
Sebelumnya, JND menghabisi satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita.
Para korban yakni pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34) serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Melalui hasil pemeriksaan, Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara menyatakan bahwa JND tidak mengalami gangguan jiwa.