Hal lain yang ditekankan Fatayat NU adalah pihaknya mendukung kebijakan peninjauan ulang atau pencabutan izin operasional pondok pesantren jika ditemukan kekerasan yang sistematis dan tidak dapat diselesaikan dengan langkah yang memadai.
“Tindakan tersebut harus diambil sebagai langkah terakhir setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh dan berdasarkan pertimbangan yang matang demi melindungi hak dan keselamatan para santri,” kata Margaret.
Terakhir, Fatayat NU berharap agar kasus kekerasan terhadap santri di pesantren tersebut dapat diselesaikan dengan adil dan transparan serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mencegah terulangnya kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Sebelumnya, Polres Kediri Kota mengamankan empat santri yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
Sedangkan, korban berinisial BM (14) yang merupakan adik kelas pelaku. Polisi menyebut, kasus itu dilakukan berulang-ulang karena diduga ada kesalahpahaman.