WartaSidoarjo.com - Mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan, Andre Gustami, divonis hukuman mati.
Sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Andre Gustami terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Atas pebuatannya, Andre Gustami divonis hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis (29/2/2024), dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.
Dalam amar putusan itu, majelis hakim memutus hukuman mati kepada terdakwa di antaranya karena tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika. Selaku anggota kepolisian, Andre Gustami juga telah melakukan penghianatan terhadap institusi Polri.
Selain itu, terdakwa memanfaatkan orang untuk menghasilkan uang. Adapun, jumlah yang diloloskan sangat besar.
"Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan," kata dia.
Adapun keputusan tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Andre Gustami dengan hukuman mati. Pertimbangannya yakni terdakwa menjadi perantara peredaran narkoba jaringan internasional.
Bukan hanya itu, Andre Gustami juga secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.