Usai keputusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukum menyatakan banding. Sementara, JPU menyatakan terima.
Dalam perkara tersebut,, Andre Gustami telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, diketahui bahwa terdakwa mengawal atau meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama, sejak Mei hingga Juni 2023.
Sepanjang rentang waktu tersebut, ia melakukan pengawalan sebanyak delapan kali dan meloloskan sabu sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Dari pengawalan tersebut, terdakwa mengantongi uang sebesar Rp 1,3 miliar.