Glowoh Pembunuh Pasutri Bos Kolam Renang di Tulungagung Divonis 14 Tahun, Keluarga Geram: Dua Nyawa!

- 1 Maret 2024, 06:48 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan pasutri di Tulungagung, Edi Purwanto alias Glowoh, dijatuhkan vonis bersalah, Rabu (28/2/2024).
Terdakwa kasus pembunuhan pasutri di Tulungagung, Edi Purwanto alias Glowoh, dijatuhkan vonis bersalah, Rabu (28/2/2024). /ANTARA/HO - Joko Pramono

WartaSidoarjo.com - Terdakwa kasus pembunuhan pasutri di Tulungagung, Edi Purwanto alias Glowoh, dijatuhkan vonis bersalah, Rabu (28/2/2024).

Glowoh dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh pasangan pengusaha kolam renang, Tri Suharno dan Ning Rahayu.

Putusan tersebut disampaikan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung.

"Menyatakan terdakwa  Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Nanang pada sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, Rabu, dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Putusan itu sendiri sempat diwarnai perbedaan sikap/pandangan antara ketiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Keputusan yang diambil oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh JPU.

Dalam proses sidang, terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara anggota majelis hakim.

Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat bahwa pasal 340 atau pembunuhan berencana yang menjadi dasar dakwaan primer JPU tidak terpenuhi.

Sementara hakim anggota dua berpendapat sebaliknya, yaitu bahwa unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi.

Salah satu unsur pembunuhan berencana yang disebutkan oleh hakim anggota dua yakni adanya barang bukti berupa tali karet dan potongan sandal yang dibawa oleh terdakwa dari rumah, yang kemudian digunakan untuk mengikat dan menyumpal kedua korban.

Halaman:

Editor: Christine Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x