Glowoh Pembunuh Pasutri Bos Kolam Renang di Tulungagung Divonis 14 Tahun, Keluarga Geram: Dua Nyawa!

- 1 Maret 2024, 06:48 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan pasutri di Tulungagung, Edi Purwanto alias Glowoh, dijatuhkan vonis bersalah, Rabu (28/2/2024).
Terdakwa kasus pembunuhan pasutri di Tulungagung, Edi Purwanto alias Glowoh, dijatuhkan vonis bersalah, Rabu (28/2/2024). /ANTARA/HO - Joko Pramono

Sidang tersebut menjadi riuh karena keluarga korban tidak puas dengan keputusan hakim yang dianggap terlalu ringan.

Gustama, keluarga korban, merasa bahwa keputusan hakim tidak adil. Ia pun meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung setelah putusan sidang.

"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.

Menurutnya, hukuman Glowoh sama dengan hukuman pencuri. Ia menilai, Glowoh harusnya dijatuhi hukuman mati. Keluarga korban pun meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.

Sementara itu, Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, menghargai proses hukum yang berlaku.

Pihaknya akan menggunakan waktu yang diberikan oleh hakim untuk mempertimbangkan banding terhadap putusan tersebut.

Ia juga akan melaporkan putusan kepada pejabat di atasnya. Amri pun mengakui adanya dissenting opinion dalam putusan tersebut.

Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.

"Namun keputusan hakim bersifat mutlak," katanya.

Halaman:

Editor: Christine Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah