Buntut Panjang Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

- 2 Maret 2024, 05:54 WIB
Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus konten tukar pasangan
Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus konten tukar pasangan /ANTARA/Bidhumas, Istimewa

WartaSidoarjo.com - Konten tukar pasangan yang menyeret nama Gus Samsudin kini berbuntut panjang.

Terbaru, Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus konten tukar pasangan yang menghebohkan jagat maya tersebut.

Selain menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus konten tukar pasangan.

Pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati itu ditetapkan tersangka oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3/2024), dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menambahkan, Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini, dirinya terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. 

"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," tegasnya.

Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan mendulang popularitas di YouTube. Adapun, ia sendiri yang berperan sebagai pembuat konten.

Selain Gus Samsudin, polisi penyebut bahwa akan ada calon tersangka lain, namun masih di dalami lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Christine Ayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x