Dalam waktu dekat, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan mendatangkan ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama.
"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan yang telah menikah. Dalam video terlihat lelaki dan perempuan.
Si lelaki mengatakan bahwa pasangan suami istri boleh bertukar pasangan jika saling menyukai. Video tersebut kemudian viral di media sosial dan panen kecaman publik.