Gus Samsudin Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Konten ‘Tukar Pasangan’

- 3 Maret 2024, 22:01 WIB
Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus konten tukar pasangan
Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus konten tukar pasangan /ANTARA/Bidhumas, Istimewa


WartaSidoarjo.com
- Polisi tetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka atas kasus konten “tukar pasangan”.

Polri melaui Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Blitar telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka terkait video viral "tukar pasangan".

Berdasarkan pemeriksaan, Gus Samsudin mengaku membuat konten tersebut untuk menaikkan jumlah subscriber di akun Youtube miliknya.

Baca Juga: Buntut Panjang Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Pihak Kepolisian pun menjelaskan hingga kini kasus tersebut mash dalam pengembangan dengan melibatkan agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

 

Selain itu, Kepolisian juga memastikan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan jumlah tersangka terkait video yang memperbolehkan tukar pasangan suami istri tersebut.

 

"Kita menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Membuat S Eassonk embu

suatu informasi yang meresahkan dan membuat keoanaran di masyarakat," jelas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon.

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x