WartaSidoarjo.com - Berikut update mengenai kasus konten tukar pasangan yang melibatkan pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Blitar, Gus Samsudin.
Sebelumnya, Gus Samsudin ramai diperbincangkan usai membuat konten yang menyebut bahwa tukar pasangan suami-istri boleh dilakukan.
Usai konten tukar pasangan tersebut tersebar di media sosial, Gus Samsudin langsung diringkus.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kini, kasus tersebut memasuki babak baru. Polisi kembali menetapkan tersangka lain yakni FB dan FK.
Adapun, FB bertugas sebagai juru kamera. Sementara FK berperan sebagai editor.
"Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak orang yang menonton," tuturnya.
Polisi pun telah mengambil keterangan dari ahli sosiolog bahasa. Pihaknya juga akan mendatangkan ahli agama.
"Untuk MUI Pusat yang sudah ber-statement, mudah-mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus ini," katanya.