WartaSidoarjo.com - Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7) dengan tersangka YA (33) alias Yudha Arfandi, masih terus didalami.
Terbaru, polisi mengungkapkan hasil dari pemeriksaan poligraf terhadap tersangka YA dalam kasus kematian Dante.
Pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa YA tersangka kematian Dante berbohong terhadap dua hal.
Informasi tersebut disampaikan oleh umas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan ahli poligraf, " kata Ade, Senin (18/3/2024), dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.
Adapun, kebohongan pertama yakni terkait YA yang melakukan browsing CCTV yang ada di sekitar kolam reneng yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Hasil pemeriksaan dari ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated, " katanya.
Selanjutnya, kebohongan kedua yakni mengenai pernyataan terkait kekerasan fisik terhadap ibu Dante, Tamara Tyasmara.
"Dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated, " ucap Ade Ary.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara. Selain itu guna menungkap kasus pembunuhan tersebut, polisi juga berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan dengan ahli kriminologi.
Tersangka YA telah dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.