Diprakirakan, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 151 miliar.
KPK juga telah memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada Kamis (12/10/2023).
"Saya diperiksa sebagai saksi dan dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa kali istirahat," kata Yuhronur usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Yuhronur mengaku lupa dengan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada dirinya selama pemeriksaan tersebut. Ia pun meminta media menunggu pengumuman remi dari KPK terkait tersangka dan sosok-sosok yang dipanggil.
"Adalah nanti. Saya tidak enak untuk mengucapkannya," tambahnya.
Yusronur mengatakan pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut terkait kapasitasnya saat itu sebagai sekretaris daerah Kabupaten Lamongan.