Daftar 16 Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Cs, Rugikan Negara hingga Rp 217 Triliun

- 30 Maret 2024, 02:55 WIB
Daftar 16 Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Cs
Daftar 16 Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Cs /Shutterstock, ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

WartaSidoarjo.com - Berikut daftar 16 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk (TINS) yang turut menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Selain Harvey Moeis, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan 15 tersangka lain dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan dalam kurun waktu 2015 hingga 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan bukti yang diperoleh, status mereka pun ditingkatkan menjadi tersangka.

 

Kini, para tersangka telah ditahan di Rutan Salemba. Total, mereka diamankan selama 20 hari. Lantas, siapa saja para tersangka korupsi timah ilegal tersebut? Berikut daftarnya.

16 Tersangka Korupsi PT Timah Tbk

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
  2. Direktur Keuangan PT Timah TTbk 2018 Emil Ermindra (EE)
  3. Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar (ALW)
  4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
  5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
  6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
  7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
  8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
  9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)
  10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
  11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
  12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
  13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
  14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
  15. Pihak Swasta, Toni Tamsil
  16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT

Total Kerugian Negara Capai Rp 217 Triliun

Sementara itu, dilansir Warta Sidoarjo dari Pikiran Rakyat, Harvey Moeis dan ke-16 tersangka lainnya telah merugikan negara dengan merusak lingkungan, dan secara nominal kerugian kurang lebih mencapai Rp271,06 triliun.

"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Halaman:

Editor: Christine Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x