Tiongkok Meminta Konsulat Hong Kong Untuk Memberikan Rincian Tentang Staf Lokal

- 19 September 2023, 23:10 WIB
Pemandangan Hongkong yang masuk salah satu kota futuristik di dunia
Pemandangan Hongkong yang masuk salah satu kota futuristik di dunia /Husni habib/Pixabay

WartaSidoarjo.com - Kementerian Luar Negeri Tiongkok di Hong Kong mengatakan pihaknya telah meminta konsulat di pusat keuangan tersebut untuk memberikan jabatan, alamat rumah, dan rincian identifikasi semua staf yang dipekerjakan secara lokal, membenarkan surat ke konsulat.

Kantor Kementerian Luar Negeri Hong Kong mengirimkan catatan pada Senin (18 September) ke konsulat asing di Hong Kong meminta penyerahan informasi yang relevan tentang pegawai lokal konsulat, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.

“Langkah ini sejalan dengan kebiasaan internasional. Dapat dipahami bahwa konsulat Tiongkok yang ditempatkan di luar negeri juga memberikan informasi pegawai lokal ke negara tuan rumah sesuai dengan persyaratan pemerintah setempat,” katanya.

Surat tersebut menyatakan bahwa konsulat harus memenuhi permintaan tersebut paling lambat tanggal 18 Oktober. Berdasarkan konstitusi mini Hong Kong, Beijing bertanggung jawab atas urusan luar negeri yang berkaitan dengan wilayah administratif khusus. Bekas koloni Inggris itu kembali ke pemerintahan Tiongkok pada tahun 1997.

Beijing telah meningkatkan kendali atas kota padat penduduk yang berpenduduk 7 juta jiwa ini sejak undang-undang keamanan nasional diberlakukan pada tahun 2020. Kantor keamanan nasional Tiongkok memiliki kewenangan investigasi dan pengawasan yang luas berdasarkan undang-undang tersebut.

Sejalan dengan “Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler, Konsulat Jenderal dan Kantor Uni Eropa … diminta untuk memberikan informasi mengenai semua pekerja lokal yang telah menandatangani kontrak kerja,” kata surat itu.

"Meskipun beberapa negara Barat mengkritik undang-undang tersebut karena mengekang kebebasan sosial dan politik di kota tersebut, baik pejabat Tiongkok maupun Hong Kong mengatakan bahwa undang-undang tersebut penting untuk memulihkan stabilitas," pungkas Khofifah.***

Editor: Husni Habib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x