Polresta Sidoarjo Berhasil Bongkar Usaha Miras di Sugihwaras, Candi Sidoarjo

29 Maret 2023, 22:25 WIB
Polresta Sidoarjo berhasil ungkap usaha miras di Sugihwaras, Candi Sidoarjo. /Instagram/polresta_sidoarjo



WartaSidoarjo.com
- Satreskrim Polesta Sidoarjo berhasil membongkar usaha miras di Sugihwaras, Candi Sidoarjo.

 

Demi menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Sidoarjo tetap aman di Bulan Ramadhan, polisi menggelar Operasi Pekat Semeru 2023.

 

Operasi Pekat Semeru 2023 ini dilakukan guna mencegah bahaya kriminalitas di Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Kampung Ramadhan Sidoarjo 2023 Dimeriahkan Gus Azmi Hingga Jihan Audy, Catat Tanggalnya

Dalam pelaksanaannya, polisi juga mengajak masyarakat berpartisipasi turut menjaga kamtibmas dari berbagai kriminalitas.

 

Seperti halnya memberikan informasi atau laporan ke polisi adanya gangguan kamtibmas maupun penyakit masyarakat.

Perdagangan minuman keras di Sugihwaras, Candi yang dilaporkan masyarakat pada 25 Mare 2023, dengan cepat dan tanggap Satreskrim Polesta Sidoarjo membongkar usaha miras tersebut.

 

Melalui unit resmob, polisi menggerebek sebuah rumah di Sugihwaras hingga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti miras jenis ciu dan satu tersangka berhasil diamankan.

Baca Juga: Polisi Gerebek Masjid Baitussalam Wonoayu, Berikan Bantuan Semen dan Pasir

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat menggerebek sebuah rumah di Sugihwaras, Candi, yang sebelumnya di laporkan masyarakat dijadikan tempat perdagangan miras.

 

Polis mendapatkan barang bukti 1.000 liter miras jenis ciu dengan kadar alkohol 25 persen serta puluhan botol, jerigen dan tutup botol.

 

 

"Selain mengamankan sejumlah barang bukti, pada ungkap kasus ini tim kami berhasil mengamankan satu orang pelaku AEK, 39 tahun. la menjual kembali minuman ciu yang dibelinya dari Sragen, Jawa Tengah," ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

 

 

Tersangka AEK telah menjalankan usahanya selama 7 tahun dan tapa izin resmi, sehingga membuatnya harus berrusan dengan hukum. Ancaman hukuman yang diterimanya yakni penjara 15 tahun.***

Editor: Nurmawati Ikromah

Tags

Terkini

Terpopuler