MUI Sidoarjo Haramkan Menutup Jalan untuk Hajatan, Gus Muhdor Ingin Tiap Desa Punya Gedung Serbaguna

31 Juli 2023, 14:32 WIB
Ilustrasi hajatan /

WartaSidoarjo.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kbupaten Sidoarjo mengambil sikap dan telah mengeluarkan Fatwa haram atas tindakan penutupan jalan umum secara total untuk kepentingan hajatan di wilayah Sidoarjo.

 

Sebelumnya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau kerap disapa Gus Muhddlor juga telah mencanangkan pembangunan gedung serbaguna di beberapa wilayah kecamatan atau desa, yang bisa dimanfaatkan untuk hajatan warga.

Penutupan jalan secara total untuk hajatan dinilai sangat menyengsarakan masyarakat umum. Baca Juga: MUI Sidoarjo Haramkan Penutupan Jalan Total untuk Kepentingan Hajatan, Karena Bisa Menyengsarakan Banyak Orang

"Selama ini Pemkab Sidoarjo bercita-cita membangun gedung serbaguna di beberapa titik desa. Terutama yang jumlah penduduknya banyak. Karena keberadaan gedung serbaguna bisa dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat. Salah satu contohnya untuk hajatan," ucap Gus Muhdor.

Keberadaan gedung serbaguna nantinya diharapkan mengurangi adanya penutupan jalan yang dilakukan warga untuk menggelar hajatan. Sehingga masyarakat maupun pengguna jalan lain tidak merasa terganggu dengan mencari jalan alternatif.

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUIKabupaten Sidoarjo, KH Wahid Harun mengatakan, bahwa masalah penutupan jalan untuk hajatan tersebut sangat serius. Sehingga perlu dikaji untuk melihat seberapa besar maslahah (kebikan) dan mafsadahnya (keburukan).

Baca Juga: Penjual Nasi Goreng Viral di Sidoarjo Harga Cuma 5 Ribu , Sudah Dapat Lengkap dan Rasa yang Enak

Gus Wahid juga menyebut bahwa penutupan jalan secara total untuk hajatan merupakan tindakan untuk kepentingan pribadi namun tidak memikirkan keresahan orang lain.

Penutupan jalan untuk hajatan ini kerap kali mendapat keluhan dari masyarakat, sering kali pengendara yang hendak pergi bekerja, sekolah atau urusan penting lainnya terhenti karena macet atau harus putar balik mencari jalan alternatif.

"Yang mendorong adalah bagaimana caranya membuat ruang atau tempat yang cukup besar dan bisa digunakan untuk aktivitas masyarakat. Kegiatan masyarakat itu nanti terpusat di satu tempat saja," tutupnya.***

 

Editor: Nurmawati Ikromah

Tags

Terkini

Terpopuler