WartaSidoarjo.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo haramkan penutupan jalan umum untuk hajatan karena bisa menyusahkan banyak orang.
Sering kali dapat kita jumpai banyak masyarakat Sidoarjo yang menutup jalan umum secara total untuk menggelar hajaran, dimana hal tersebut dapat merugikan pengendara yang hendak melintas.
Mendapati keresahan masyarakat tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sidoarjo, KH Wahid Harun mengatakan, bahwa masalah tersebut sangat serius. Sehingga perlu dikaji untuk melihat seberapa besar maslahah (kebikan) dan mafsadahnya (keburukan).
Baca Juga: Keempat Kalinya Sidoarjo Dinobatkan Sebagai Kabupaten Layak Anak Oleh Kementrian PPPA
"Jangan sampai memburu maslahah, tetapi menimbulkan mafsadah yang lebih besar,” ungkapnya.
KH Wahid Harun menambahkan, trotoar untuk pejalan kaki sudah dijelaskan dalam Perda Kabupaten Sidoarjo No 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.