MUI Sidoarjo Haramkan Penutupan Jalan Total untuk Kepentingan Hajatan, Karena Bisa Menyengsarakan Banyak Orang

- 29 Juli 2023, 12:11 WIB
Ilustrasi rambu lalu lintas menutup hajatan di tengah jalan.
Ilustrasi rambu lalu lintas menutup hajatan di tengah jalan. /Pixabay/Walter Knerr

Gus Wahid juga menyebut bahwa penutupan jalan secara total untuk hajatan merupakan tindakan untuk kepentingan pribadi namun tidak memikirkan keresahan orang lain.

Ia juga menyarankan bagi warga Sidoarjo yang hendak menggelar hajatan untuk tidak menutup jalan umum secara total, dan masih menyisahkan ruang untuk pengguna jalan yang hendak melintas.

Baca Juga: Penjual Nasi Goreng Viral di Sidoarjo Harga Cuma 5 Ribu , Sudah Dapat Lengkap dan Rasa yang Enak

"Kalau hanya sebagian jalan, dengan masih memberikan bagian lain utnuk akses lalu lintas, tidak menimbulkan kerugian orang lain, maka hal itu diperbolehkan. Karena itu, masyarakat perlu tahu, bahwa menutup jalan dampaknya menyengsarakan banyak orang, dan itu haram hukumnya," ujarnya.

Penutupan jalan untuk hajatan ini kerap kali mendapat keluhan dari masyarakat, sering kali pengendara yang hendak pergi bekerja, sekolah atau urusan penting lainnya terhenti karena macet atau harus putar balik mencari jalan alternatif.***

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x