Fasilitas layanan yang diberikan sesuai dengan standar kepesertaan BPJS kelas 3. "Warga yang mendapatkan layanan ini secara otomatis tercatat sebagai peserta BPJS kelas 3 dengan status Penerima Bantuan luran (PBI) dari APBD Kabupaten Sidoarjo 2021," tambah Subandi.
Bagi peserta mandiri tidak perlu lagi membayar iurannya karena sudah ditanggung Pemkab. Begitu juga dengan warga Sidoarjo yang sebelumnya berstatus peserta BPJS non aktif karena memiliki tunggakan iuran, bisa memanfaatkan program layanan ini.
Baca Juga: Ketua DPR AS Ajukan Boikot Olimpiade Musim Dingin China 2022, Dampak dari Pelanggaran HAM di China
Tunggakan mereka untuk sementara akan dibekukan oleh BPJS selama pembayaran iurannya masih menjadi tanggungan Pemkab.
Subandi berharap dengan program ini akan meningkatkan kualitas kesehatan warga Sidoarjo karena mereka sudah tidak perlu lagi biaya biaya pengobatan untuk mendapatkan layanan perawatan medis. ***