Pelaku Pembunuhan Kakak Beradik Karena Cinta Ditolak di Waru Sidoarjo Berhasil Diringkus di Penginapan Sedati

- 7 September 2021, 20:15 WIB
Pelaku pembunuhan kakak beradik di Wedoro Waru Sidoarjo
Pelaku pembunuhan kakak beradik di Wedoro Waru Sidoarjo /Instagram/polresta_sidoarjo


Mengenai motif HE nekat menghabisi nyawa kakak beradik tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro karena cinta bertepuk sebelah tangan dan ingin menguasai barang milik korban.

 Baca Juga: Dapat Cibiran Karena Merokok di Hotel Bersama Sang Kekasih, Mina Eks AOA Kembali Tutup Akun Instagram

Untuk memperparah perbuatannya, HE, dikenakan pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no.23 terkait perlindungan anak karena salah satu korbannya ada anak di bawah umur.
Dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 15 tahun.


Peristiwa pembunuhan tragis kakak beradik ini terjadi di rumah korban di Wedoro, Waru, Sidoarjo, Senin malam. Kedua jenazah di ditemukan di rumah rumahnya. Saat itu ibu korban mengetahui rumah dalam keadaan kosong, lalu melihat banyak darah tercecer di dekat sumur. Kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Waru.***

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x